Monday 2 May 2016

AKUISISI, MERGER, FUSI , PEMISAHAN

AKUISISI, MERGER, FUSI , PEMISAHAN 

Akuisisi

Akuisisi adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. (contoh: fb & wa, cimb & niaga, sampoerna & marlboro, sony & ericson)

Merger



Merger adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. (contoh: bank mandiri)

Fusi (peleburan)

Fusi ( peleburan) adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum

Pemisahan (spin out)

Pemisahan ( spin out ) adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan atau lebih (contoh: bank syariah mandiri)

MENGENAL BADAN USAHA DALAM BISNIS

BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM DAN BADAN USAHA  BERBADAN HUKUM


      1.      Badan Usaha tidak berbadan hukum yaitu Pelaku usaha adalah pribadi yang menjalankan badan usaha (pengurus)
Contoh:
A). Persekutuan perdata (maatschap);
B). Firma;
C). Cv (commanditer venootschap).
=> Diatur dalam kitab undang-undang hukum
Akibat hukum :
Pengunaan harta pribadi dan tanggung jawab terhadap harta pribadi (tidak ada pemisahan harta)

A). Persekutuan Perdata ( Maatschap )

Matschap adalah Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. (pasal 1618 kuhperdata).

Memasukkan sesuatu (inbreng/ modal)
      Harta;
      Skill (know how);
      Goodwill.

Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu (pasal 1619 kuhperdata).
Contoh :
     1.      Kerjasama buka bengkel, pengurusan dokumen (jasa);
     2.      Kerjasama jual sayur (barang).
     3.      Pendirian, kegiatan usaha dan pembagian keuntungan

Pendirian :
Dapat didirikan secara lisan dan tidak memerlukan akta pendirian melalui notaries.

Kegiatan usaha:
Tidak bertentangan dengan hukum, tidak harus memiliki izin usaha tertentu dan setiap sekutu berhak bertindak untuk dan atas nama persekutuan
Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal (pasal 1619 kuhperdata)

Pembagian keuntungan
Tidak rumit / tidak membutuhkan mekasnisme tertentu.
Tanggung jawab kegiatan usaha secara hukum :
      Tanggung jawab harta pribadi
      Tanggung jawab masing-masing pengurus

Berakhirnya persekutuan :
  1. Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan
  2. Pengakhiran oleh salah satu atau beberapa sekutu.
  3. Musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan dan selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
  4. Kematian salah satu sekutu, adanya pengampuan atau dinyatakan kepailitan terhadap salah satu sekutu.
  5. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah (contoh: kegiatan bertentangan dengan hukum)
  6. Selesainya perbuatan.
B). Firma (Venootschap Onder Firma)

   ð  Firma adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama (pasal 16 kuhd)

Persamaan  firma dengan persekutuan perdata
    ð  Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
    ð  Adanya inbreng (memasukan sesuatu),
    ð  Setiap sekutu berhak bertindak untuk dan atas nama persekutuan, namun hal ini dapat dikecualikan dalam anggaran dasar
    ð  Sederhana dalam pembagian keuntungan (tidak memerlukan mekanisme tertentu).
    ð  Tanggung jawab harta pribadi 
    ð  Pengakhiran oleh sekutu

Perbedaaan firma dengan persekutua perdata :
     ð  Didirikan dengan menggunakan akta otentik (pasal 22 kuhd), didaftarkan di pengadilan negeri.
ð  Kewajiban penggunaan nama bersama
ð  Kegiatan usaha membutuhkan izin tertentu karena adanya kewajiban penggunaan nama bersama
     ð  Konsekuensi yuridis adalah satu untuk semua

Pembubaran firma :
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
C). Comanditer venootschap (cv)

    ð  Cv adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang (pasal 19 kuhd).

Cv didirikan oleh:
  1. Seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng;
  2. Satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang
Perbedaan cv dengan persekutuan perdata dan firma
  1. Klasifikasi sekutu. Sekutu / anggota cv terdiri peminjam uang (pemodal / sekutu komanditer/ sleeping partner/sekutu pasif) dan pengurus (sekutu komplementer/sekutu aktif), sedangkan didalam persekutuan perdata dan firma tidak dikenal pembagian sekutu tersebut;
  2. Yang berhak mewakili. Pada cv yang berhak bertindak keluar hanya pengurus (sekutu komplementer/sekutu aktif) sedangkan pada persekutuan
    perdata dan firma semua sekutu berhak bertindak keluar atau mewakili persekutuan;
  3. Rangkap peran. Pada persekutuan perdata dan firma diperbolehkan adanya rangkap peran sebagai pemodal (harta) sekaligus pengurus (know how dan goodwill) sedangkan pada cv peran masing-masing sekutu terpisah dan tidak boleh rangkap. Pengurus tidak boleh berperan sekaligus sebagai pemodal begitu juga sebaliknya;
  4. Tanggung jawab pribadi. Pada cv yang wajib bertanggung jawab dengan harta pribadi (tanggung renteng) hanya pengurus sedangkan pemodal hanya terbatas pada modal yang dipinjamkan. Pada persekutuan perdata  dan firma seluruh sekutu bertanggung jawab dengan harta pribadi.
Bentuk-bentuk cv:
  1. Cv murni;
  2. Cv campuran (rangkap peran) => tanggung jawab pemodal berubah
    ð  Cv campuran adalah jika pesero komanditer ( pasif ) terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer (aktif ) dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan pasal 21 kuhd, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.

Pembagian keuntungan :
  1. Bagi hasil (mirip konsep bank syariah) : keuntungan dibagi rata.
  2. Bunga (mirip praktek bank konvensional): pemberi pinjaman / sekutu pasif tetap menerima bunga dari besar pinjaman yang diberikan walaupun mengalami kerugian.
  3. Gaji (mirip pemegang saham dan direktur pt) : sekutu aktif tetap digaji oleh sekutu pasif walaupun mengalami kerugian.
Tata cara pendirian :
   ð  Dalam kuh dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (pasal 22 kuh dagang) atau dengan kata lain, cv tidak wajib didaftarkan melalui notaris. Akan  tetapi, demi keamanan sebaiknya dilakukan pendaftaran pendirian melalui notaris dan akta pendirian cv dibutuhkan sebagai alat bukti dalam transaksi bisnis  mengingat bidang usaha cv lebih luas daripada persekutuan perdata .

Berakhirnya cv :
Pada prinsipnya sama dengan persekutuan perdata dan firma

Badan usaha berbadan hukum :

Pelaku usaha ialah badan hukum itu sendiri (subjek hukum/ artificial person/recht persoon)
Yang menuntut dan dituntut adalah badan usahanya bukan pribadi pengurusnya
Contoh:
      Perseroan terbatas (pt);
      Koperasi;
      Perusahaan umum (perum).
      Akibat hukum

Adanya batasan pertanggung jawaban harta sebatas yang telah disetorkan kedalam perusahaan dan tidak mengikat harta pribadi dengan syarat bahwa perusahaan tersebut telah disahkan oleh kementerian hukum dn ham sebagai badan hukum. Selama belum disahkan maka yang bertanggung jawab adalah pribadi pengurus perusahaan tersebut.

1.Perseroan Terbatas ( PT )

     ð  Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya (pasal 1 uu no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas).  
     ð  Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri 
                 mengenai pengesahan badan hukum perseroan. (pasal 7 uu no. 40 tahun 2007)
ð  Perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (pasal 14 ayat 1 uu no. 40 tahun 2007).

Pendirian :
  1. Minimal oleh 2 orang;
  2. Akta notaris berbahasa indonesia berhuruf latin;
  3. Boleh didirikan oleh wni, wna, badan hukum nasional, badan hukum asing .
Organ :
Dikarenakan pt adalah badan hukum (artificial person) maka pt membutuhkan organ untuk menggerakkannya yaitu:
  1. Rapat umum pemegang saham (rups); pemegang saham (anggota)
  2. Direksi; direktur (anggota)
  3. Dewan komisaris; komisaris (anggota).
Rups :
Kewenangan  rups dan hak pemegang saham:
  1. Mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan dewan komisaris (rups)
  2. Menerima lpj direksi dan dewan komisaris pada laporan tahunan (rups)
  3. Menerima dividen (pemegang saham)
  4. Menerima harta sisa likuidasi (pemegang saham)
Bentuk rups:
  1. Rups tahunan ( dilaksanakan setahun sekali )
  2. Rups lainnya  ( rups luar biasa yang dilaksanakan karena keadaan yang mendadak, seperti pergantian anggota direksi dan lainnya )
Dewan direksi :
Fungsi:
  1. Representasi (perwakilan);
  2. Manajemen.
Asal:
Dari pemegang saham atau pihak luar
Masa jabatan:
Tertentu dan tidak tertentu ( bisa selamanya tergantung dari kinerjanya )
 dewan komisaris

Fungsi:
  1. Mengawasi (kebijakan dan jalannya usaha);
  2. Menasehati (bukan memerintahkan);
  3. Memberhentikan anggota direksi untuk sementara guna menghindari kerugian lebih lanjut.
Tanggung jawab terbatas ;
Pemegang saham, anggota direksi (direktur) dan anggota dewan komisaris tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian yang dialami oleh pt karena bukan sebagai pelaku usaha, namun dapat dikecualikan dengan beberapa alasan yaitu:
  1. Pt belum disahkan sebagai badan hukum; (ps)
  2. Terlibat dalam perbuatan melawan hukum; (ps)
  3. Dengan itikad buruk memanfaatkan pt untuk kepentingan pribadi (contoh: pencampuran harta); (ps)
  4. Menggunakan kekayaan pt untuk kepentingan pribadi; (ps)
  5. Penyalahgunaan jabatan; (d & dk)
  6. Kelalaian/ ketidak hati-hatian. (d & dk).
Penghailan :
Anggota direksi & dewan komisaris
  1. Gaji;
  2. Tunjangan;
  3. Bonus.
Pemegang saham
  1. Dividen;
  2. Sisa hasil likuidasi
Modal :
Modal dasar  (authorized capital)
Modal yang ditempatkan (issued capital)
Modal yang disetor (paid up capital), bisa dalam bentuk lain harta berwujud atau tidak berwujud (tagihan),  bergerak atau tidak bergerak selama bisa dinilai dengan uang

Akuisisi, merger, fusi , pemisahan :

Akuisisi
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. (contoh: fb & wa, cimb & niaga, sampoerna & marlboro, sony & ericson)

Merger
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. (contoh: bank mandiri)

Fusi (peleburan)
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum

Pemisahan (spin out)
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan atau lebih (contoh: bsm)

KOPERASI


Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis koperasi :

Koperasi primer 
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang minimal 20 orang (wni)

Koperasi sekunder 
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi minimal 3 koperasi

Organ :
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Rapat anggota menetapkan:
A. Anggaran dasar;
B. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi;
C. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
D. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan  keuangan;
E. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
F. Pembagian sisa hasil usaha;
G. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
- dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara (one man one vote)
- rapat anggota tahunan dan luar biasa

-Pengurus
Fungsi:
  1. Representasi
  2. Manajemen
Asal:
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Masa jabatan:
Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun
Tanggung jawab:
Bisa dituntut secara pribadi jika melakukan kesalahan baik sengaja atau lalai

Pengawas,
Fungsi:
Pengawasan
Asal:
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Masa jabatan:
Masa jabatan pengawas paling lama 5 (lima) tahun
Tanggung jawab:
Bisa dituntut secara pribadi jika melakukan kesalahan baik sengaja atau lalai

Modal
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
A. Simpanan pokok (masuk pertama kali);
B. Simpanan wajib (berkala);
C. Dana cadangan (laba ditahan dari shu);
D. Hibah.

2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
A. Anggota;
B. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
C. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
D. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
E. Sumber lain yang sah.

MENGENAL HUKUM BISNIS

HUKUM BISNIS

v  Hukum bisnis adalah Sekumpulan aturan yang berlaku dalam praktek bisnis baik tertulis maupun tidak tertulis


Manfaat Hukum Bisnis :

  1. Berguna bagi pelaku bisnis untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis sehingga menciptakan praktek bisnis yang adil, wajar dan dinamis
           2.    Berguna untuk meminimalisir resiko / menghindari kerugian (manajemen resiko)

       Sumber hukum bisnis :


           1.    Hukum Kolonial;
           2.    Hukum Nasional;
           3.    Hukum Internasional;
           4.    Kehendak Pelaku Bisnis (praktek bisnis, nasional maupun internasional

   ð  Perkembangan hukum bisnis selalu tertinggal karena mengikuti perkembangan zaman, artinya  Hukum dibuat karena ada kejadian terlebih dahulu.

Ruang lingkup atau jenis-jenis yang mencakup Hukum dalam bisnis :
   ð  Hukum perusahaan
   ð  Hak  merek
   ð  Perlindungan konsumen
   ð  Hukum persaingan usaha
   ð  Hukum surat berharga
   ð  Hukum asuransi
   ð  Hukum pengangkutan
   ð  Hukum perikatan
   ð  Hukum kepailitan
   ð  Hukum tenaga kerja
   ð  Hukum E-commerce



MENGENAL HUKUM PERUSAHAAN

HUKUM PERUSAHAAN

Perusahaan adalah pelaku usaha yang dapat dituntut dan menuntut


Ciri-ciri (mutlak):
      Bersifat terus menerus; dan
      Mencari keuntungan

Bentuk perusahaan :
  1. Perusahaan Perorangan
ð  Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang Didirikan, dikelola dan diawasi sendiri dan untung rugi dinikmati sendiri.
Cirri umum perusahaan perorangan
      Dapat didirikan dan dijalankan tanpa izin dan tata cara tertentu
      Modal yang sedikit
      Tidak memiliki atau minim jumlah karyawan
      Alat produksi sederhana
Contohnya :
      Toko kelontong
      Tukang bakso, siomay, sate
      Jasa pengurusan dokumen
      Dokter

            2. Badan Usaha
ð  Badan usaha adalah perusahaan yang didirikan, dikelola dan diawasi bersama (ada perjanjian / kesepakatan) dan Untung rugi dinikmati bersama
Bentuk badan usaha terdiri atas dua, yaitu:
      Tidak berbadan hukum;
      Berbadan hukum.

        Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum :

ð  Pelaku usaha adalah pribadi yang menjalankan badan usaha (pengurus)
        Contoh:
ð  Persekutuan Perdata (Maatschap);
ð  Firma;
ð  Cv (Commanditer Venootschap).
            Diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
           
            Akibat hukumnya :
ð  Pengunaan harta pribadi dan tanggung jawab terhadap harta pribadi (tidak ada pemisahan harta) pada saat menjalankan perushaan.
                       
            Bada Usaha Berbadan Hukum

ð  Pelaku usaha ialah badan hukum itu sendiri (subjek hukum/ artificial person/recht persoon), Yang menuntut dan dituntut adalah badan usahanya bukan pribadi pengurusnya.
            Contoh badan usaha bebadan hukum :
      Perseroan Terbatas (PT);
      Koperasi;
      Perusahaan Umum (Perum).

            Akibat hukumnya :
ð  Adanya batasan pertanggung jawaban harta sebatas yang telah disetorkan kedalam perusahaan dan tidak mengikat harta pribadi dengan syarat bahwa perrusahaan tersebut telah disahkan sebagai badan usaha yang berbadan hukum oleh kementrian Hukum dan Ham. Jika belum dishakan, maka yang bertanggung jawab adalah pribadi yang yang menjalankan perushaan tersebut.