HUKUM PERUSAHAAN
Perusahaan adalah pelaku usaha yang dapat dituntut dan
menuntut
Ciri-ciri (mutlak):
• Bersifat terus menerus; dan
• Mencari keuntungan
Bentuk perusahaan :
- Perusahaan
Perorangan
ð Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang Didirikan,
dikelola dan diawasi sendiri dan untung rugi dinikmati sendiri.
Cirri
umum perusahaan perorangan
• Dapat didirikan dan dijalankan tanpa izin dan tata
cara tertentu
• Modal yang sedikit
• Tidak memiliki atau minim jumlah karyawan
• Alat produksi sederhana
Contohnya
:
• Toko kelontong
• Tukang bakso, siomay, sate
• Jasa pengurusan dokumen
• Dokter
2. Badan Usaha
ð Badan usaha adalah perusahaan yang didirikan,
dikelola dan diawasi bersama (ada perjanjian / kesepakatan) dan Untung rugi dinikmati bersama
Bentuk
badan usaha terdiri atas dua, yaitu:
• Tidak berbadan hukum;
• Berbadan hukum.
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum :
ð Pelaku usaha adalah pribadi yang menjalankan badan
usaha (pengurus)
Contoh:
ð Persekutuan Perdata
(Maatschap);
ð Firma;
ð Cv (Commanditer
Venootschap).
Diatur dalam kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD)
Akibat hukumnya :
ð Pengunaan harta pribadi dan tanggung jawab terhadap
harta pribadi (tidak ada pemisahan harta) pada saat menjalankan perushaan.
Bada Usaha Berbadan Hukum
ð Pelaku usaha ialah badan hukum itu sendiri (subjek
hukum/ artificial person/recht persoon), Yang menuntut dan dituntut adalah
badan usahanya bukan pribadi pengurusnya.
Contoh badan usaha
bebadan hukum :
• Perseroan
Terbatas (PT);
• Koperasi;
• Perusahaan Umum
(Perum).
Akibat hukumnya :
ð Adanya batasan pertanggung jawaban harta sebatas
yang telah disetorkan kedalam perusahaan dan tidak mengikat harta pribadi
dengan syarat bahwa perrusahaan tersebut telah disahkan sebagai badan usaha
yang berbadan hukum oleh kementrian Hukum dan Ham. Jika belum dishakan, maka
yang bertanggung jawab adalah pribadi yang yang menjalankan perushaan tersebut.
No comments:
Post a Comment