BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM DAN BADAN
USAHA BERBADAN HUKUM
1.
Badan Usaha tidak berbadan hukum yaitu Pelaku
usaha adalah pribadi yang menjalankan badan usaha (pengurus)
Contoh:
A). Persekutuan perdata (maatschap);
B). Firma;
C). Cv (commanditer venootschap).
=> Diatur dalam kitab undang-undang hukum
Akibat hukum :
Pengunaan harta pribadi dan tanggung jawab terhadap
harta pribadi (tidak ada pemisahan harta)
A).
Persekutuan Perdata ( Maatschap )
Matschap adalah Suatu perjanjian di mana dua orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
(pasal 1618 kuhperdata).
Memasukkan sesuatu (inbreng/ modal)
•
Harta;
•
Skill (know how);
•
Goodwill.
Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang
atau usaha ke dalam perseroan itu (pasal 1619 kuhperdata).
Contoh :
1.
Kerjasama buka bengkel, pengurusan
dokumen (jasa);
2.
Kerjasama jual sayur (barang).
3.
Pendirian, kegiatan usaha dan pembagian
keuntungan
Pendirian :
Dapat didirikan secara lisan dan tidak memerlukan
akta pendirian melalui notaries.
Kegiatan usaha:
Tidak bertentangan dengan hukum, tidak harus
memiliki izin usaha tertentu dan setiap sekutu berhak bertindak untuk dan atas
nama persekutuan
Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada
sesuatu yang halal (pasal 1619 kuhperdata)
Pembagian keuntungan
Tidak rumit / tidak membutuhkan mekasnisme tertentu.
Tanggung jawab kegiatan usaha secara hukum :
•
Tanggung jawab harta pribadi
•
Tanggung jawab masing-masing pengurus
Berakhirnya persekutuan :
- Lampaunya
waktu yang telah diperjanjikan
- Pengakhiran
oleh salah satu atau beberapa sekutu.
- Musnahnya
benda yang menjadi objek persekutuan dan selesainya perbuatan yang menjadi
pokok persekutuan.
- Kematian
salah satu sekutu, adanya pengampuan atau dinyatakan kepailitan terhadap
salah satu sekutu.
- Pengakhiran
berdasarkan alasan yang sah (contoh: kegiatan bertentangan dengan hukum)
- Selesainya
perbuatan.
B).
Firma (Venootschap Onder Firma)
ð Firma
adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai
nama bersama (pasal 16 kuhd)
Persamaan firma dengan persekutuan perdata
ð Didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih
ð Adanya
inbreng (memasukan sesuatu),
ð Setiap
sekutu berhak bertindak untuk dan atas nama persekutuan, namun hal ini dapat
dikecualikan dalam anggaran dasar
ð Sederhana
dalam pembagian keuntungan (tidak memerlukan mekanisme tertentu).
ð Tanggung
jawab harta pribadi
ð Pengakhiran
oleh sekutu
Perbedaaan
firma dengan persekutua perdata :
ð Didirikan
dengan menggunakan akta otentik (pasal 22 kuhd), didaftarkan di pengadilan
negeri.
ð Kewajiban
penggunaan nama bersama
ð Kegiatan
usaha membutuhkan izin tertentu karena adanya kewajiban penggunaan nama bersama
ð Konsekuensi
yuridis adalah satu untuk semua
Pembubaran firma :
- Jangka
waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta
pendirian;
- Adanya
pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
- Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
- Adanya
kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
- Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau
dinyatakan pailit.
C). Comanditer venootschap (cv)
ð Cv
adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan
oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara
tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai
pemberi pinjaman uang (pasal 19 kuhd).
Cv didirikan oleh:
- Seseorang
atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung
renteng;
- Satu
orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang
Perbedaan cv dengan persekutuan perdata
dan firma
- Klasifikasi
sekutu. Sekutu / anggota cv terdiri
peminjam uang (pemodal / sekutu komanditer/ sleeping partner/sekutu pasif)
dan pengurus (sekutu komplementer/sekutu aktif), sedangkan didalam
persekutuan perdata dan firma tidak dikenal pembagian sekutu tersebut;
- Yang
berhak mewakili. Pada cv yang berhak bertindak
keluar hanya pengurus (sekutu komplementer/sekutu aktif) sedangkan pada
persekutuan
perdata dan firma semua sekutu berhak bertindak keluar atau mewakili persekutuan; - Rangkap
peran. Pada persekutuan perdata dan firma
diperbolehkan adanya rangkap peran sebagai pemodal (harta) sekaligus
pengurus (know how dan goodwill) sedangkan pada cv peran masing-masing
sekutu terpisah dan tidak boleh rangkap. Pengurus tidak boleh berperan
sekaligus sebagai pemodal begitu juga sebaliknya;
- Tanggung
jawab pribadi. Pada cv yang wajib bertanggung
jawab dengan harta pribadi (tanggung renteng) hanya pengurus sedangkan
pemodal hanya terbatas pada modal yang dipinjamkan. Pada persekutuan
perdata dan firma seluruh sekutu
bertanggung jawab dengan harta pribadi.
Bentuk-bentuk cv:
- Cv
murni;
- Cv
campuran (rangkap peran) => tanggung jawab pemodal berubah
ð Cv
campuran adalah jika pesero komanditer ( pasif ) terbukti ikut menjalankan
perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer (aktif ) dan
mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan pasal 21 kuhd, pesero
komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang
dan perikatan perseroan tersebut.
Pembagian keuntungan :
- Bagi
hasil (mirip konsep
bank syariah) : keuntungan dibagi rata.
- Bunga
(mirip praktek bank konvensional): pemberi pinjaman / sekutu pasif tetap
menerima bunga dari besar pinjaman yang diberikan walaupun mengalami
kerugian.
- Gaji
(mirip pemegang saham dan direktur pt) : sekutu aktif tetap digaji oleh
sekutu pasif walaupun mengalami kerugian.
Tata cara pendirian :
ð Dalam
kuh dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (pasal 22 kuh dagang) atau
dengan kata lain, cv tidak wajib didaftarkan melalui notaris. Akan tetapi, demi keamanan sebaiknya dilakukan
pendaftaran pendirian melalui notaris dan akta pendirian cv dibutuhkan sebagai
alat bukti dalam transaksi bisnis
mengingat bidang usaha cv lebih luas daripada persekutuan perdata .
Berakhirnya cv :
Pada prinsipnya sama dengan persekutuan perdata dan
firma
Badan
usaha berbadan hukum :
Pelaku usaha ialah badan hukum itu sendiri (subjek
hukum/ artificial person/recht persoon)
Yang menuntut dan dituntut adalah badan usahanya
bukan pribadi pengurusnya
Contoh:
•
Perseroan terbatas (pt);
•
Koperasi;
•
Perusahaan umum (perum).
•
Akibat hukum
Adanya batasan
pertanggung jawaban harta sebatas yang telah disetorkan kedalam perusahaan dan
tidak mengikat harta pribadi dengan syarat bahwa perusahaan tersebut telah
disahkan oleh kementerian hukum dn ham sebagai badan hukum. Selama belum
disahkan maka yang bertanggung jawab adalah pribadi pengurus perusahaan
tersebut.
1.Perseroan Terbatas ( PT
)
ð Perseroan
terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya (pasal 1 uu no. 40 tahun
2007 tentang perseroan terbatas).
ð Perseroan
memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum perseroan. (pasal 7 uu no. 40 tahun 2007)
ð Perbuatan
hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh
dilakukan oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua
anggota dewan komisaris perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (pasal 14 ayat 1 uu no. 40
tahun 2007).
Pendirian
:
- Minimal
oleh 2 orang;
- Akta
notaris berbahasa indonesia berhuruf latin;
- Boleh
didirikan oleh wni, wna, badan hukum nasional, badan hukum asing .
Organ
:
Dikarenakan pt adalah
badan hukum (artificial person) maka pt membutuhkan organ untuk menggerakkannya
yaitu:
- Rapat
umum pemegang saham (rups); pemegang saham (anggota)
- Direksi;
direktur (anggota)
- Dewan
komisaris; komisaris (anggota).
Rups :
Kewenangan rups dan hak pemegang saham:
- Mengangkat
dan memberhentikan anggota direksi dan dewan komisaris (rups)
- Menerima
lpj direksi dan dewan komisaris pada laporan tahunan (rups)
- Menerima
dividen (pemegang saham)
- Menerima
harta sisa likuidasi (pemegang saham)
Bentuk rups:
- Rups
tahunan ( dilaksanakan setahun sekali )
- Rups
lainnya ( rups luar biasa yang
dilaksanakan karena keadaan yang mendadak, seperti pergantian anggota
direksi dan lainnya )
Dewan direksi :
Fungsi:
- Representasi
(perwakilan);
- Manajemen.
Asal:
Dari pemegang saham
atau pihak luar
Masa jabatan:
Tertentu dan tidak
tertentu ( bisa selamanya tergantung dari kinerjanya )
dewan komisaris
Fungsi:
- Mengawasi
(kebijakan dan jalannya usaha);
- Menasehati
(bukan memerintahkan);
- Memberhentikan
anggota direksi untuk sementara guna menghindari kerugian lebih lanjut.
Tanggung jawab terbatas
;
Pemegang saham, anggota
direksi (direktur) dan anggota dewan komisaris tidak bisa dimintakan
pertanggung jawaban atas kerugian yang dialami oleh pt karena bukan sebagai
pelaku usaha, namun dapat dikecualikan dengan beberapa alasan yaitu:
- Pt
belum disahkan sebagai badan hukum; (ps)
- Terlibat
dalam perbuatan melawan hukum; (ps)
- Dengan
itikad buruk memanfaatkan pt untuk kepentingan pribadi (contoh:
pencampuran harta); (ps)
- Menggunakan
kekayaan pt untuk kepentingan pribadi; (ps)
- Penyalahgunaan
jabatan; (d & dk)
- Kelalaian/
ketidak hati-hatian. (d & dk).
Penghailan :
Anggota direksi &
dewan komisaris
- Gaji;
- Tunjangan;
- Bonus.
Pemegang saham
- Dividen;
- Sisa
hasil likuidasi
Modal :
Modal dasar (authorized capital)
Modal yang ditempatkan
(issued capital)
Modal yang disetor
(paid up capital), bisa dalam bentuk lain harta berwujud atau tidak berwujud
(tagihan), bergerak atau tidak bergerak
selama bisa dinilai dengan uang
Akuisisi, merger, fusi
, pemisahan :
Akuisisi
Perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham
perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
(contoh: fb & wa, cimb & niaga, sampoerna & marlboro, sony &
ericson)
Merger
Perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari
perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum. (contoh: bank mandiri)
Fusi (peleburan)
Perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva
dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum
Pemisahan (spin out)
Perbuatan hukum yang
dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1
(satu) perseroan atau lebih (contoh: bsm)
KOPERASI
Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis koperasi :
Koperasi primer
Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang minimal 20 orang (wni)
Koperasi sekunder
Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi minimal 3 koperasi
Organ :
- Rapat
anggota
- Pengurus
- Pengawas
Rapat anggota menetapkan:
A. Anggaran dasar;
B. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen,
dan usaha koperasi;
C. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus
dan pengawas;
D. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
E. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya;
F. Pembagian sisa hasil usaha;
G. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
- dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara (one man one vote)
- rapat anggota tahunan dan luar biasa
-Pengurus
Fungsi:
- Representasi
- Manajemen
Asal:
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota.
Masa jabatan:
Masa jabatan
pengurus paling lama 5 (lima) tahun
Tanggung jawab:
Bisa dituntut
secara pribadi jika melakukan kesalahan baik sengaja atau lalai
Pengawas,
Fungsi:
Pengawasan
Asal:
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Masa jabatan:
Masa jabatan pengawas
paling lama 5 (lima) tahun
Tanggung jawab:
Bisa dituntut
secara pribadi jika melakukan kesalahan baik sengaja atau lalai
Modal
1. Modal sendiri
dapat berasal dari:
A. Simpanan pokok (masuk pertama kali);
B. Simpanan wajib (berkala);
C. Dana cadangan (laba ditahan dari shu);
D. Hibah.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
A. Anggota;
B. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
C. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
D. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
E. Sumber lain yang sah.
No comments:
Post a Comment