Monday 2 May 2016

AKUISISI, MERGER, FUSI , PEMISAHAN

AKUISISI, MERGER, FUSI , PEMISAHAN 

Akuisisi

Akuisisi adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. (contoh: fb & wa, cimb & niaga, sampoerna & marlboro, sony & ericson)

Merger



Merger adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. (contoh: bank mandiri)

Fusi (peleburan)

Fusi ( peleburan) adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum

Pemisahan (spin out)

Pemisahan ( spin out ) adalah Perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan atau lebih (contoh: bank syariah mandiri)

1 comment: