Tuesday 19 April 2016

PENGGUNAAN RUMUS VLOOKUP, HLOOKUP, IF, SUMIF, SUMIFS PADA DATA YANG KOMPLEKS

Hello, kali ini saya akan berbagi pelajaran mengenai Penggunaan Rumus HLOOKUP, IF, SUMIF, SUMIFS pada Data yang Kompelks. Mengapa dikatakan data yang kompleks?..itu karena kita akan menggunakan rumus ini dengan melakukan kombinasi pada sebuah data yang rumit. Saya akan menjelaskan satu persatu supaya saudara cepat mengerti.

         Vlookup digunakan untuk mengisi data berdasarkan data pada tabel referensi yang disusun berdasarkan kolom / memanjang kebawah secara vertikal. Penulisan rumusnya adalah : =VLOOKUP(nilai kunci;tabel referensi; nomor index kolom; tipe)
         Hlookup digunakan untuk mengisi data berdasarkan data pada tabel lain atau tabel referensi yang disusun berdasarkan baris / memanjang ke samping secara horizontal. Penulisan rumusnya adalah : =HLOOKUP(nilai kunci; tabel referensi; nomor index kolom; tipe)

      =>If adalah rumus logika suatu keadaan yang benar atau salah.
      => SUMIF dan SUMIFS  sama – sama digunakan untuk menjumlahkan cell dengan kriteria                     tertentu, SUMIF hanya menangani satu kriteria penjumlahan sedangkan SUMIFS dapat                         menangani lebih dari satu kriteria.

Untuk memulainya, seperti biasanya buatlah data seperti berikut ini:



Langkah selanjutnya yaitu, seperti biasanya kita beri nama pada tabel referensi untuk memudahkan kita dalam pemakaian rumus. Pertama, blok tabel kode pertama dari kolom BI hingga kolom Executive dan beri nama misalnya kode1 pada Kotak nama ( name box ) pada unjung kiri atas. 


Kedua, blok tabel kode 2 dari kolom anak-anak sampai kolom  75.000 dibagian EX dan kita beri nama  M dibagian name boxnya  supaya lebih singkat dalam penggunaaan rumus nantinya karena kita akan menggunakan banyak rumus untuk tabel kode kedua. Langkah pengerjaannya seperti dibawah ini:


Sekarang kita akan menentukan nama kelasnya pada kolom kelas berdasarkan kode yang ada menggunakan rumus HLOOKUP karena kita akan membaca kolom referensi secara horizontal atau menyamping. Caranya adalah =HLOOKUP(klik pada kolom kode yang ingin dibaca;nama tabel referensi;urutan tabel yang ingin dibaca). jika mengikuti tabel seperti digambar, maka rumus untuk mencari kelas pada pesanan Titik adalah =HLOOKUP(C13;kode1;2). Jika sudah dapat, maka untuk mencari data berikutnya cukup ditarik kebawah dan hasilnya akan seperti berikut ini :



Untuk mencari harga setiap kelasnya maka kita akan memakai rumus kombinasi antara IF dan VLOOKUP menggunakan tabel referensi kode dua ( M ). Dalam hal ini saya tidak akan menjelaskan panjang lebar karena rumusnya hanya bisa dimengertdengan memahaminya. Rumus untuk mencari harga pada pesanan Titik seperti pada gambar adalah:
=IF(D13="Bisnis";VLOOKUP(E13;M;2);IF(D13="Ekonomi";VLOOKUP(E13;M;3);VLOOKUP(E13;M;4))). Rumus tersebut menjelaskan bahwa jika kolom D13 adlah Bisnis maka kita menggunakan rumus VLOOKUP yang seperti tertulis, dan begitu seterusnya. Untuk mencari yang lainnya maka cukup ditarik kebawah, dan hasilnya seperti pada gambar:



Untuk mencari total harga maka cukup mengalikan jumlah tiket dengan dengan harganya. Seperti gambar berikut:



Sekarang kita akan mencari total penjualan berdasarkan kelasmenggunakan SUMIF. Caranya, adalh =SUMIF(blok semua kolom kelas dari 1 sampai 10 lalu kunci dengan F4;”tulis nama kelas total penjualan yang Ingin dicari”;blok semua kolom total harga dari 1 sampai 10). Jika sudah berhasil, maka carilah yang lainnya dengan menyeret kebawah dan yang diubah cukup nama kelas yang mau dicari total penjualannya dan hasilnya akan seperti dibawah ini.

Catatan : penguncian kolom atau baris dengan F4 dilakukan untuk mempermudah menyeret secara vertical maupun secara horizontal.



Selanjutnya kita akan mencari total penjualan berdasarkan status. Cara pengerjaannya sama dengan total penjualan berdasarkan kelas yang tadi, hanya saja menggunakan kolom yang berbeda. Caranya adalah : =SUMIF(blok semua kolom status  dari 1 sampai 10 lalu kunci dengan F4;”tulis nama Status  total penjualan yang Ingin dicari”;blok semua kolom total harga dari 1 sampai 10). Lakukan hal yang sama, maka hasilnya akan seperti dibawah ini:



Nah, kita telah mencari total penjualan dengan satu criteria. Sekarang kita akan mencari total penjualan dengan dua kriteria sekaligus yaitu total penjualan berdasarkan kelas dan status menggunakan SUMIFS. Caranya adalh : kita akan mencari bagian kolom pertama, =SUMIFS(blok semua kolom total harga dari 1 sampai 10 kunci dengan F4 ;blok semua kolom kelas dari 1 sampai 10 kunci dengan F4;”Bisnis”;blok semua kolom status dari 1 sampai 10 dan kunci dengan F4;”Anak-anak”). untuk mencari yang lainnya cukup seret kebawah dan ganti kelas serta statusnya secara berurutan sesuai yang ingin dicari, hasilnya akan seperti dibawah ini:



Demikian cara Penggunaan Rumus VLOOKUP, HLOOKUP, IF, SUMIF, SUMIFS pada Data yang Kompelks. Jangan berhenti mencoba jika terjadi situsi yang error atau rumusnya tidak terbaca, periksa lagi penempatan tanda kurung, tanda koma, titik dua, tanda kutip, dan lainnya yang  mungkin terlupkan. 

Jika ada yang ragu, silahkan berikan di kolom komentar ya.

Terimakasih telah berkunjung dan semoga bermanfaat
Firmanzaro.blogspot.com



Monday 11 April 2016

CARA MUDAH MENGUASAI FORMULA SUMIF DAN VLOOKUP DI EXCEL


MENGUASAI FORMULA SUMIF DAN VLOOKUP DI EXCEL


Ayo!!!Belajar trusss

Heii.....
pada kesempatan ini, saya akan berbagi pengetahuan mengenai penggunaan Formula SUMIF dan VLOOKUP di Excel.
  • Vlookup digunakan untuk mengisi data berdasarkan data pada tabel referensi yang disusun berdasarkan kolom / memanjang kebawah secara vertikal. Penulisan rumusnya adalah : =VLOOKUP(nilai kunci;tabel referensi; nomor index kolom; tipe).
  • SUMIF digunakan untuk  menangani penjumlahan satu kriteria.

Penggunaan VLOOKUP

Untuk menggunakannya, maka buatlah data seperti tabel dibawah ini:


Selanjutnya, Blok tabel keterangan sebagai tabel referensi dari kolom nilai 0 sampai kolom keterangan lulus yang paling bawah. Lalu tulis ket. dibagian kolom pojok kiri atas kotak nama ( name Box ) seperti pada gambar beriku ini:


Selanjutnya, kita akan mencari keterangan dari nilai UTS. Caranya yaitu =VLOOKUP(Kolom yang mau dibandingkan nilainya;ket. [sebagai tabel  referensi];nomor kolom referensi sebagai hasil pembanding). Jika data yang anda buat sama persis penempatannya dengan gambar yang ada diblok ini, maka kira-kira rumusnya adalah : =VLOOKUP(D4;Ket.;2) dan untuk mencari nilai yang lain maka cukup tarik kebawah. Hasilnya seperti berikut.


Dengan cara yang sama, maka carilah hasil dari keterangan Nilai UAS. Jika sudah selesai dan berhasil, maka hasilnya akan menjadi seperti berikut ini  :



Penggunaan SUMIF

Sekarang kita akan menghitung Jumlah dari setiap kategori keterangan nilai UTS yang ada. Caranya adalah : =SUMIF(blok semua kolom kategori Nilai UTS dari 1-10 dan kunci dengan F4;klik kolom Lulus jika yang dicari adalah jumlah dari lulus atau kolom Tugas tambahan jika yang dicari jumlahnya adalah Tugas tambahn dan begitu seterusnya; blok kolom Nilai UTS dari 1-10 dan kunci dengan F4). Untuk lebih jelasnya lihat Gambar dibawah ini.
Catatan : penguncian kolom atau baris dilakukan untuk memudahkan ketika deseret kebaris atau kolom berikutnya.


Lakukan hal yang sama untuk mencari jumlah kategori lainnya, jika selesai maka hasilnya akan seperti dibawah ini:

Untuk mencari jumlah setiap kategori  dari Nilai UAS, caranya sama dengan mencari Total kategori UTS. Kolom keterangan yang digunakan adakah kolom keterangan UAS dan kolom NIlai yang di blok adalah Kolom Nilai UAS. Jika berhasil, maka hasilnya adalah sebagai berikut:
Selesai...


Itulah cara pemakaian VLOOKUP dan SUMIF pada sebuah data seperti diatas, saudara bisa mengembangkannya sesuai kebutuhan. Jangan berhenti untuk mencoba ketika hasilnya selalu gagal, terus ulang dan perhatikan pemakaian titik koma atau titik dua serta tanda koma. Hal tersebut dsangata berpengaruh dengan hasil formulany. jika ada yang ragu, silahkan berikan komentarnya.

TERIMAKASIH TELAH BEKUNJUNG DAN SEMOGA BERMANFAAT.
firmanzaro.blogspot.com

Friday 8 April 2016

Cara Mudah Penggunaan Conditional Formatting, Rumus Countif, SUM Pada Absensi Kehadiran

hai sobat pejuang!!

kali ini saya mau berbagi mengenai penggunaa conditional formatting pada excel yang sering digunakan dalam absensi kehadiran. Selain itu, saya juga akan berbagi mengenai penggunaan COUNTIF untuk menghitung karakter dan masih banyak lagi nantinya. selamat mengikuti dan jangan ragu beri komentar jika ada yang ragu.......

MEMBUAT ABSENSI KEHADIRAN MENGGUNAKAN FORMAT DI EXCEL

Menggunakan conditional Formatting Pada Huruf :

 langkah pertama yang kita lakukan adalah membuat tabel seperti gambar dibawah ini:
Untuk membuat kolom lebih kecil dan sama rata dibagian sesi minggu sampai kolom total kehadiran, maka cukup blok dari kolom sesi sampai kolom T di total kehadiran => dari menu Home, pilih Format dibagian cell => pilih column width => maka akan muncul kotak dialog dan isi column width dengan angka 3 misalnya => klik OK. Jika berhasil maka akan seperti tampilan dibawah ini.
Isilah colum minggu setiap sesinya seperti data dibawah ini:
A : Alpa
I : Izin
L : Libur
T : Terlambat
H :Hadir
S : Sakit
Gunakanlah conditional  Formatting untuk membedakan setiap kategori kehadirannya dengan ketentuaan :
A : Warna Merah
I : Warna Ungu
L : Warna Hijau
T : Warna Biru
H : Warna Putih
S : Warna kuning
Untuk menggunakan conditional formatting, terlebih dahulu blok semua kategori kehadirannya dari minggu 1 sampai minggu ke-7=> dari menu Home, Pilih conditional Formatting lalu klik New Rule seperti gambr dibawah ini :
Jika benar maka akan muncul kotak dialog New Formatting Rule, lalu pilih format only cells that contain => dibagian format only cells with, pilih Specific Text dan dibagian kolom lainnya pilih containing dan tulis huruf yang mau di format pada kotak paling kanan, sebagai contoh kita tulis huruf A => klik format, maka akan muncul kotak dialog format cell dan pilih menu fill lalu klik warna merah => OK. Seperti gambar dibawah ini:
Buatlah Format kategori kehadiran lainnya dengan cara yang sama, maka hasilnya akan sepertih dibawah ini :
Pengguanaan  RUMUS Countif 
Sekarang  kita akan membuat total penjualan  menggunakan countif. Rumusnya adalah =countif(blok kategori dari minggu 1 sampai ke-7 [hanya satu baris saja!!];klik kolom Huruf yang mau kita hitung banyaknya[ misalnya kolom huruf  H, terserah Kolom yang mana saja yang penting ada huruf  H nya dan jangan lupa kolom tersebut dikunci dengan F4 supaya bisa ditarik kebawah]) => enter. Jika berhasil maka hasilnya seperti dibawah ini:
Penggunaan Rumus SUM 
Sekarang kita akan menghitung jumlah total kehadiran menggunakan rumus sum, dengan ketentuan : hadir, sakit, izin, dan terlambat ditambahkan nilainya dan dikurangi dengan alpa lalu ditambah dengan terlambt yang  dikalikan 0,5 terlebih dahulu. Cara membuatnya adalah : =sum(lok dari kolom H sampai kolom L [hanya satu baris!!])- kolom A+ (0,5)*kolom T). jika benar maka cukup tarik saja ke bawah dan hasilnya akan seperti dibawah ini:
Langkah berikutnya  yang akan saya beritahu adalh cara menghitung persentase kehadiran yang biasa dibuat oleh para guru maupun para dosen. Caranya cukup simple yaitu : = klik kolom jumlah Total semua sesi [dalam hal ini adalh 14 karena satu minggu terdiri dari dua sesi]*100% ) => enter maka hasilnya akan seperti berikut:
Penggunaan Conditional Formatting Pada Angka
Untuk memberikan format conditional pada angka, maka kita tentukan dulu ketentuannya, misalya :
>90 = bewarna Hijau Tua
Antara 80 – 89,99 = bewarna Hijau muda
Lebih kecil atau sama dengan 79,99 = berwarna kuning
Caranya adalah dari conditional formatting => pilih new Rule maka akan muncul kotak dialog New Formatting Rule => pilih format only cells that contain => pada format only cells with pilih cell velue, greather than, dan ketik angka 90 => klik format => pilih warna Hijau Tua => Ok.

Untuk yang berikutnya, maka yang dipih adalah between setelah cells value dan yang terakhir adalah less than. Jika berhasil  maka hasilnya adalah seperti dibawah ini:
 

Untuk mengedit conditional Formatting maka cukup pilih condiotanal formatting lalu oilih manage Rule, maka akan muncul  dialognya, pilih edit rule untuk mengedit.
catatan : Jika formula yang dimasukkan tidak berhasil, maka coba perhatikan pengunaan titik koma dan titik dua atau tanda lainnya seperti koma atau tanda kurung. karna itu sangat berpengaruh dengan keberhasilan formula yang dimasukkan.

TERIMAKSIH TELAH MAU BERKUNJUNG DAN SELAMAT MENCOBA...




Thursday 7 April 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( Hak Cipta, Hak paten, Hak Merek )

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan perusahaan:
  1. Harta berwujud;
  2. Harta tidak berwujud (kekayaan intelektual: kreativitas, kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia)
Alasan pemberian hak :
  1. Penghargaan atas pengorbanan
  2. Stimulus (mendorong); kompensasi biaya penelitian.
Pembagian haki:
  1. Hak cipta;
  2. Hak kekayaan industri
       Ø  Hak paten;
       Ø  Hak merek;
       Ø  Hak desain industri
       Ø  Hak rahasia dagang

HAK CIPTA

      Biasanya berhubungan dengan musik dan sastra
      Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya; hak membatasi (copyright/ right to copy)
      Pemilik  hak cipta adalah individu yang berhak mendapatkan royalti sedangkan pemegang hak cipta biasanya perusahaan manfaat ekonomi melalui penjualan dan konser musik
         Tidak wajib didaftarkan, pendaftaran hanya untuk memudahkan pembuktian


HAK PATEN

      Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (pemilik hak) atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain (pemegang hak/ penerima lisensi) untuk melaksanakannya
      Wajib didaftarkan dan diumumkan. Berkebalikan dengan rahasia dagang.
      Hak berlaku selama 20 tahun setelah itu menjadi milik publik.
      Kasus Novertis.

HAK MEREK

      Hak Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
      Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut.
      Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk atau jasa apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut
      Wajib didaftarkan dalam Daftar Umum Merek.
      Penggunaan hak merek secara illegal dapat dituntut ganti rugi, penghentian kegiatan, penjara (7 tahun) dan denda (Rp. 100 juta)

Ø  Contoh pengggunaan merek secara sah yaitu waralaba/ franchise.
Ø  Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
Ø  Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
Ø  Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.

STRATEGI MEREK

Ø  Lakukan perluasan lini. Varian dalam produk sesuai dengan target konsumen.
Ø  Perluasan merek (Brand Extension).  Contoh: Pepsodent, Betadin, Yamaha, Honda, Levi’s.
Ø  Gunakan strategi multi-merek. Nokia & Virtu, Toyota & Lexus.
Ø  Peremajaan. New Packaging.

PENDAFTARAN MEREK

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.     Orang (persoon)
2.     Badan Hukum (recht persoon)
3.     Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
  3. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  4. Didaftarkan di Dirjen HAKI
PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
a.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani   oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.    Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
 d. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
e.     Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
f.    Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.

Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.

  1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum.
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Jangka Waktu dan Perpanjangan

  1. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
  2. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui :
1.   Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
2.    Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Perpanjangan ditolak :
1.   Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2.    Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.



Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban pengusaha dan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN:
Ø  Secara Bahasa; Istilah konsumen ini berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris- Amerika), atau consumen/konsument (Belanda)


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perkindungan konsumen
Ø  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Praktek;-Konsumen antara (intermediate user);
   -Konsumen akhir (end user).

Pelaku Usaha;
Ø  Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.  (UU Perlindungan Konsumen)

ASAS HAK perlindungan Konsumen

  1. Asas manfaat, mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas keadilan, dimaksudkan agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan pada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara adil.
  3. Asas keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Asas kepastian hukum, dimaksudkan agar baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

HAK KONSUMEN

a)   Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c)  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d)   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f)       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h)    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN

a)   membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b)      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c)      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d)      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK PELAKU USAHA

a)      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b)      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c)  hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d)   hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;


KEWAJIBAN PELAKU USAHA

a)      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b)  memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c)      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d)   menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e)   memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f)  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g)  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PENYELESAIAAN SENGKETA

Mekanisme
  1. Diluar pengadilan (Musyawarah, BPSK: Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase);
  2. Melaui Pengadilan Negeri.
BPSK: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dibentuk oleh pemda
Penggugat
  1. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya; BPSK & PN
  2. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan sama; BPSK & PN
  3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); PN
  4. Pemerintah dan/atau instansi terkait. PN