Thursday 7 April 2016

Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban pengusaha dan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN:
Ø  Secara Bahasa; Istilah konsumen ini berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris- Amerika), atau consumen/konsument (Belanda)


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perkindungan konsumen
Ø  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Praktek;-Konsumen antara (intermediate user);
   -Konsumen akhir (end user).

Pelaku Usaha;
Ø  Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.  (UU Perlindungan Konsumen)

ASAS HAK perlindungan Konsumen

  1. Asas manfaat, mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas keadilan, dimaksudkan agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan pada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara adil.
  3. Asas keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Asas kepastian hukum, dimaksudkan agar baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

HAK KONSUMEN

a)   Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c)  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d)   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f)       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h)    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN

a)   membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b)      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c)      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d)      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK PELAKU USAHA

a)      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b)      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c)  hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d)   hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;


KEWAJIBAN PELAKU USAHA

a)      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b)  memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c)      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d)   menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e)   memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f)  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g)  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PENYELESAIAAN SENGKETA

Mekanisme
  1. Diluar pengadilan (Musyawarah, BPSK: Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase);
  2. Melaui Pengadilan Negeri.
BPSK: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dibentuk oleh pemda
Penggugat
  1. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya; BPSK & PN
  2. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan sama; BPSK & PN
  3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); PN
  4. Pemerintah dan/atau instansi terkait. PN


No comments:

Post a Comment