PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN:
Ø Secara Bahasa; Istilah konsumen ini berasal dari alih bahasa dari
kata consumer (Inggris- Amerika), atau consumen/konsument (Belanda)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perkindungan
konsumen
Ø Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Praktek;-Konsumen
antara (intermediate user);
-Konsumen akhir (end user).
Pelaku Usaha;
Ø Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi. (UU
Perlindungan Konsumen)
ASAS HAK
perlindungan Konsumen
- Asas
manfaat, mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
- Asas
keadilan, dimaksudkan agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan pada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara adil.
- Asas
keseimbangan, dimaksudkan untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
- Asas
keamanan dan keselamatan konsumen,
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang digunakan.
- Asas
kepastian hukum, dimaksudkan
agar baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
HAK KONSUMEN
a) Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c) Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d) Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f)
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g)
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h) Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i) Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN
a) membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b)
beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c)
membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
d)
mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK PELAKU USAHA
a)
hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b)
hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c) hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d) hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
a)
beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya;
b) memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c)
memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d) menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e) memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f) memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g) memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PENYELESAIAAN SENGKETA
Mekanisme
- Diluar
pengadilan (Musyawarah, BPSK: Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase);
- Melaui
Pengadilan Negeri.
BPSK: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dibentuk
oleh pemda
Penggugat
- Seorang
konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya; BPSK & PN
- Sekelompok
konsumen yang mempunyai kepentingan sama; BPSK & PN
- Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); PN
- Pemerintah
dan/atau instansi terkait. PN
No comments:
Post a Comment