Thursday 7 April 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( Hak Cipta, Hak paten, Hak Merek )

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan perusahaan:
  1. Harta berwujud;
  2. Harta tidak berwujud (kekayaan intelektual: kreativitas, kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia)
Alasan pemberian hak :
  1. Penghargaan atas pengorbanan
  2. Stimulus (mendorong); kompensasi biaya penelitian.
Pembagian haki:
  1. Hak cipta;
  2. Hak kekayaan industri
       Ø  Hak paten;
       Ø  Hak merek;
       Ø  Hak desain industri
       Ø  Hak rahasia dagang

HAK CIPTA

      Biasanya berhubungan dengan musik dan sastra
      Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya; hak membatasi (copyright/ right to copy)
      Pemilik  hak cipta adalah individu yang berhak mendapatkan royalti sedangkan pemegang hak cipta biasanya perusahaan manfaat ekonomi melalui penjualan dan konser musik
         Tidak wajib didaftarkan, pendaftaran hanya untuk memudahkan pembuktian


HAK PATEN

      Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (pemilik hak) atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain (pemegang hak/ penerima lisensi) untuk melaksanakannya
      Wajib didaftarkan dan diumumkan. Berkebalikan dengan rahasia dagang.
      Hak berlaku selama 20 tahun setelah itu menjadi milik publik.
      Kasus Novertis.

HAK MEREK

      Hak Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
      Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut.
      Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk atau jasa apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut
      Wajib didaftarkan dalam Daftar Umum Merek.
      Penggunaan hak merek secara illegal dapat dituntut ganti rugi, penghentian kegiatan, penjara (7 tahun) dan denda (Rp. 100 juta)

Ø  Contoh pengggunaan merek secara sah yaitu waralaba/ franchise.
Ø  Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
Ø  Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
Ø  Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.

STRATEGI MEREK

Ø  Lakukan perluasan lini. Varian dalam produk sesuai dengan target konsumen.
Ø  Perluasan merek (Brand Extension).  Contoh: Pepsodent, Betadin, Yamaha, Honda, Levi’s.
Ø  Gunakan strategi multi-merek. Nokia & Virtu, Toyota & Lexus.
Ø  Peremajaan. New Packaging.

PENDAFTARAN MEREK

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.     Orang (persoon)
2.     Badan Hukum (recht persoon)
3.     Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
  3. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  4. Didaftarkan di Dirjen HAKI
PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
a.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani   oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.    Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
 d. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
e.     Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
f.    Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.

Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.

  1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum.
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Jangka Waktu dan Perpanjangan

  1. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
  2. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui :
1.   Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
2.    Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Perpanjangan ditolak :
1.   Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2.    Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.



No comments:

Post a Comment