HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan perusahaan:
- Harta berwujud;
- Harta tidak berwujud (kekayaan
intelektual: kreativitas, kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia)
Alasan
pemberian hak :
- Penghargaan atas pengorbanan
- Stimulus (mendorong); kompensasi
biaya penelitian.
Pembagian
haki:
- Hak cipta;
- Hak kekayaan industri
Ø Hak paten;
Ø Hak merek;
Ø Hak desain industri
Ø Hak rahasia dagang
HAK CIPTA
•
Biasanya
berhubungan dengan musik dan sastra
•
Hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya;
hak membatasi (copyright/ right to copy)
•
Pemilik hak cipta adalah
individu yang berhak mendapatkan royalti sedangkan pemegang hak cipta biasanya perusahaan manfaat ekonomi melalui
penjualan dan konser musik
Tidak wajib
didaftarkan, pendaftaran hanya untuk memudahkan pembuktian
HAK PATEN
•
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (pemilik hak) atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain (pemegang hak/ penerima lisensi) untuk melaksanakannya
•
Wajib
didaftarkan dan diumumkan. Berkebalikan dengan rahasia dagang.
•
Hak
berlaku selama 20 tahun setelah itu menjadi milik publik.
•
Kasus
Novertis.
HAK MEREK
•
Hak
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
•
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan
produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek
tersebut.
•
Dengan
adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para
costumer tentu dapat memilih produk atau jasa apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut
•
Wajib
didaftarkan dalam Daftar Umum Merek.
•
Penggunaan
hak merek secara illegal dapat dituntut ganti rugi, penghentian kegiatan,
penjara (7 tahun) dan denda (Rp. 100 juta)
Ø Contoh pengggunaan merek secara sah
yaitu waralaba/ franchise.
Ø Contoh brand name (nama) : nintendo,
aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus,
mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
Ø Contoh mark (simbol) : gambar atau
simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda
pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand
orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada
sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di
kehidupan sehari-hari.
Ø Contoh trade character (karakter
dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret,
burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
STRATEGI MEREK
Ø Lakukan
perluasan lini. Varian
dalam produk sesuai dengan target konsumen.
Ø Perluasan
merek (Brand Extension). Contoh: Pepsodent, Betadin, Yamaha, Honda,
Levi’s.
Ø Gunakan
strategi multi-merek.
Nokia & Virtu, Toyota & Lexus.
Ø Peremajaan. New Packaging.
PENDAFTARAN MEREK
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang (persoon)
2. Badan Hukum
(recht persoon)
3. Beberapa orang
atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
- Sebagai alat bukti bagi pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar untuk mencegah
orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Didaftarkan di Dirjen HAKI
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Permohonan pendaftaran Merek
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan
di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui
kuasa;
c. Salinan resmi
akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris,
apabila pemohon badan hukum;
d. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
e. Bukti prioritas
asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan
dengan hak prioritas; dan
f. Bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi
pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang
akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat
konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya
proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga
terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain)
adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-hal yang
Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
- Didaftarkan oleh pemohon yang
tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum.
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Jangka Waktu dan Perpanjangan
- Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan
dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
- Permohonan perpanjangan diajukan
secara tertulis oleh pemilik merek
atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu
perlindungan merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui :
1. Bila merek yang
bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada
merek tersebut.
2. Barang atau jasa
dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak :
1. Permohonan ditolak
apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa
berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila mempunyai
persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
No comments:
Post a Comment